Mahfud MD Sebut Marak Fenomena Industri Hukum di Daerah, Pernah Terjadi di Jogja
Mahfud memastikan sudah ada aturan dan kesepakatan bersama terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.
"Selain itu apabila ditemukan permasalahan, kata dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat daerah," ujarnya.
"Jangan langsung dari jaksa dan polisi langsung ke pimpro (pemimpin proyek) atau langsung ke yang nyetor barang, itu sangat menganggu," ujarnya.
Kasus yang disebut sebagai industri hukum ternyata tak hanya muncul di Kalbar. Mahfud menyebut kasus serupa banyak ditemukan di provinsi lain termasuk di Sulawesi Selatan.
Fenomena industri hukum juga pernah membuat pegawai ketakutan hingga enggan mendaftar sebagai pejabat dinas tertentu di wilayah Yogyakarta.
"Kalau tidak salah dulu di Yogyakarta, dulu betapa di sini perlu beberapa pejabat dinas misal yang diperlukan 10 tapi yang mendaftar cuma enam. Kenapa? Karena takut, orang disuruh jujur tapi APIP-nya enggak bener. Suruh laporan yang bener tapi disuruh menyuap agar tidak diperiksa. Agar tidak dijadikan tersangka korupsi," ucapnya.
Mahfud menyebut tanpa ada landasan moral dan etika, produk hukum berpotensi dijadikan lahan industri dengan instrumen pasal yang telah disiapkan untuk keuntungan pihak tertentu.
Editor: Ainun Najib