Mahfud MD Sebut Perppu Cipta Kerja Sebatas Dicatat sebagai Usulan Belum Jadi Opsi Pemerintah
YOGYAKARTA,iNews.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) belum menjadi opsi pemerintah untuk mengakhiri polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu baru sebatas dicatat sebagai usulan.
"Ada yang mengusulkan dibuat saja perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud MD dalam webinar betajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar secara daring oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat ini penerbitan perppu masih dicatat sekadar sebagai usulan. Penerbitan beleid itu dinilai belum tentu menyelesaikan masalah.
"Karena begini. Kalau mengubah melalui perppu, nanti akan ramai itu kenapa perppu-nya kok hanya mengubah (substansi) itu," kata dia.
Dia menuturkan telah mendapat usulan dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Eddy Hiariej untuk memperbaiki aspek pidana dalam UU Cipta Kerja melalui menerbitkan perppu.
"Tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pidana, pengaturan pidana, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, sehingga tidak selesai-selesai," ucap dia.
Editor: Ainun Najib