get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Kasus Korupsi Bansos 2018, Sekda Keerom Ditahan di Rutan Polda Papua

Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Senin, 23 Agustus 2021 - 15:31:00 WIB
 Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bersalah Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bansos. Mantan Menteri Sosial (Mensos)  itu divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

Juliari Batubara terbukti di persidangan bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, disiarkan virtual pada Senin (23/8/2021).

Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. 

Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut