Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Senin, 23 Agustus 2021 - 15:31:00 WIB

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, maka harta benda dirampas, apabila tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.
Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Ainun Najib