Mantan Teller Bank Pemerintah Jadi Tersangka Korupsi Investasi Fiktif Rp5,67 Miliar
Selasa, 25 Juli 2023 - 17:27:00 WIB

Tersangka juga menarik tunai untuk keperluan pribadi dan mentransfer kepada pihak lain. Tersangka juga mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.
“Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp5,67 miliar,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Kuntadi Kuntadi