KPU Bohongi Publik
Perwakilan Gerakan Bela Negara, Erlina menyampaikan, KPU yang diamanati oleh Undang-Undang (UU) sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan pembohongan publik. Dia menyebut ada beberapa kebohongan publik yang disampaikan oleh KPU melalui media massa baik quick count maupun real count tidak sesuai hasil yang sebenarnya.
"Perbedaan jumlah suara di web KPU dengan C-1 TPS bukanlah salah input. Tapi kejahatan IT yang memang sudah direncanakan," kata Erlina di sela aksi.
Erlina menyebut, pelanggaran yang terjadi telah terstruktur, sistematis dan masif baik sebelum hari H sampai dengan setelah hari H.
Ada 7 tuntutan yang dibawa oleh massa dalam aksi kali ini mulai dari menolak segala bentuk kecurangan dalam pemilu 2024. Di antaranya, mendesak KPU dan Bawaslu menghentikan tayangan hasil hitung cepat (Quick Count) dan hasil hitung real (Real Count) oleh KPU hasil pemilu 2024 di seluruh media, mendesak dilakukannya audit forensik terhadap IT KPU (Sirekap).
Selain itu, mendesak penyelenggara pemilu untuk mediskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena diduga melanggar konstitusi dan merusak tatanan demokrasi yang sudah berjalan baik selama ini.
Editor: Kastolani Marzuki













