Lurah Hargobinangun, Pakem. Amin Sarjito mengatakan, satu RT di wilayahnya masuk kriteria zona oranye, yakni RT 3 RW 21 Pandanpuro. Disana ada enam warga yang terkonfirmasi positif dan tersebar di tiga rumah. Untuk satu minggu ke depan, masyarakat muslim di lingkungan RT tersebut tidak diperkenankan menjalankan ibadah di masjid maupun musola.
Sebelumnya, kalurahan juga sudah menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di bulan ramadan. Satgas Covid-19 padukuhan akan melakukan pengawasan intensif di zona oranye dengan mengutamakan langkah persuasif.
“Harapan kami, minggu depan tempat ibadah di zona oranye sudah boleh dibuka, karena isolasi mandirinya selesai tanggal 19 April,” katanya.
Mengantuk Saat Bermotor, Guru di Kulonprogo Tabrak Truk Berhenti
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman Bondan Yudho Baskoro mengatakan, patroli selama ramadan di masa pandemi difokuskan pada rumah ibadah dan tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi ngabuburit. Berkaca dari pengalaman tahun lalu, tidak sampai ada tempat ibadah yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
“Kalau ada yang melanggar, kami beri sosialisasi dulu melalui pembinaan secara lisan. Jika sudah mengarah ke pelanggaran berat, baru diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi