Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Dukung Penindakan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

YOGYAKARTA, iNews.id - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mendukung Pemda DIY yang mengambil langkah hukum berkaitan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Siapa saja yang terlibat harus berhadapan dengan hukum.
Menurut Abdul Halim, Indonesia merupakan negara hukum maka sudah sepatutnya ketika terjadi penyelewengan harus diambil langkah hukum. Bagi yang terlibat penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) maka harus berhadapan dengan hukum.
"Yang namanya penyalahgunaan ya harus ditindak secara hukum. Indonesia ini negara hukum," ujar Abdul Halim di Yogyakarta, Selasa (25/7/2023).
Halim mengakui saat ini memang marak lahan yang digunakan untuk perumahan yang tidak melibatkan pemerintah desa. Pembangunan perumahan terkesan membuat adanya pengkotakan di masyarakat. Mereka yang tinggal di perumahan terkesan ekslusif.
Untuk itulah Kemendes PDTT tengah menggandeng Institut Teknologi Surabaya (ITS) untuk melakukan pemetaan masalah ini.
"Sudah mulai. Ini tinggal kemudian nanti diperkuat regulasi pada level nasional supaya bisa mampu mengelola wilayah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menandaskan semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) akan berhadapan dengan hukum. Termasuk juga nanti notaris yang ikut menandatangani perjanjian jual beli rumah yang didirikan di TKD.
"Tanggung sendiri saya profesional saja tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan,” kata Sultan.
Saat ini Kejati DIY telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyalahgunaan tanah kas desa, yakni lurah Caturtunggal, pengembang perumahan, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno.
Editor: Kuntadi Kuntadi