get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertifikasi Halal Bikin UMKM Makin Laris, Omzet Naik Hingga 50 Persen

Menkumham Yasonna H Laoly Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:30:00 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly seusai acara "Roving Seminar Kekayaan Intelektual oleh Menteri Hukum dan HAM RI" di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022). (Foto : Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan merek dagang atas produk yang dimiliki. Merek dagang penting untuk menghindari sengketa hukum.

"Kami mendorong UMKM untuk mendaftarkan mereknya. Jangan sampai menjadi sengketa," kata Yasonna usai “Roving Seminar Kekayaan Intelektual" di Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Yasonna mengatakan kasus sengketa antara MS Glow dan PS Glow harus menjadi contoh. Setelah usahanya maju dan populer menjadi sengketa dengan nilai tuntutan miliaran rupiah. Ini terjadi karena lalai dan abai dalam mencatatkan hak intelektualnya. 

”Bukan hanya dua merek itu, ada banyak contoh kasus sengketa merek dagang lain yang muncul setelah usahanya mengalami perkembangan pesat,” ujarnya.

Selain untuk menghindari sengketa, pendaftaran HAKI juga sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Hukum dan HAM terus mensosialisasikan, mengajak, dan membangun sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual.

"Sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur bahwa Kekayaan Intelektual bisa menjadi jaminan fidusia untuk perbankan. Ini adalah bentuk 'support' pemerintah bagi para kreator dan inventor," ujar dia.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut