Menwa UNS Dibekukan, Buntut Mahasiswa Tewas saat Diklatsar
SOLO, iNews.id - Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi dibekukan. Langkah ini sebagai buntut meninggalnya salah satu mahasiswa saat Diklatsar Menwa.
Pembekuan Menwa UNS ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. SK ini ditandatangan oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Jamal Wiwoho.
Dalam SK ini Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Pembekuan akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Menwa UNS ini sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan untuk membekukan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa diambil setelah Rektor UNS menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Dalam rekomendasinya, Tim Evaluasi menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS,” kata Sunny melalui siaran pers Humas UNS, Sabtu (30/10/2021).
Editor: Ainun Najib