SLEMAN, iNews.id - Pemkab Sleman kembali memperpanjang status tanggap darurat Bencana Merapi dari 1 Februari 2021 hingga 28 Februari 2021. Status tersebut diperpanjang karena sampai sekarang belum ada penurunan status Gunung Merapi dari Level III atau Siaga.
Sampai saat ini, warga masih perlu mewaspadai potensi bahaya berupa guguran lava pijar dan awan panas ke sektor selatan barat daya hulu Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Putih sejauh 5 kilometer (km). Kemudian, lontaran letusan radius 3 km dari puncak.

Usahanya Terdampak Covid-19, Pria Ini Sukses Mengolah Limbah Busa Jadi Bantal dan Boneka
"Pertimbangan perpanjangan ini karena Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) belum menurunkan atau menaikkan status aktivitas Gunung Merapi, yaitu masih tetap Siaga atau Level III," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto, Selasa (2/2/2021).
Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman No 8/Kep.KDH/A/2021 yang ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo, 29 Januari 2021. Ini merupakan perpanjangan status tanggap darurat yang ketiga.

Pencarian Jasad Penambang Pasir yang Tenggelam di Bantul Dilanjutkan, Lewat Darat dan Laut
Pemkab Sleman sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 75/Kep.KDh/A/2020 tertanggal 5 November 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi, yaitu mulai 5-30 November 2020. ,
Perpanjangan pertama pada 1 Desember 2020-31 Desember 2020. Perpanjangan status ini tertuang dalam SK Bupati Sleman No 84.6/Kep.KDH/A/2020 tanggal 30 November 2020. Lalu, perpanjangan kedua pada 1 Januari 2021-31 Januari 2021 yang tertuang dalam SK Bupati Sleman No 94.98/Kep.KDH/A/2020 tanggal 26 Desember 2020.

Perkuat Sentra Durian, Kulonprogo Tambah 20 Hektare Lahan Budidaya
Editor: Maria Christina













