Miris, 2 Warga Magelang Ini Curi Dua Karung Kayu Manis Lantaran Terdesak Kebutuhan
Rabu, 01 September 2021 - 17:23:00 WIB

Untuk satu kilogram kayu manis berharga Rp18.000 Sementara kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal Pasal 36 ke-19, Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Editor: Ainun Najib