Mobil Dinas Kepala Dinas PUPR Gunungkidul Ditilang Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
GUNUNGKIDUL, iNews.id- Polres Gunungkidul gencar melakukan razia kendaraan bermotor. Kali ini mereka terpaksa menilang mobil pelat merah milik Pemkab Gunungkidul. Mobil dinas tersebut melanggar ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahub 2009 pasal 80.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanto ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Mobil yang mereka tilang bernomor polisi, AB 26 D. Mobil dinas tersebut ditilang petugas Satlantas Polres Gunungkidul dalam Operasi Zebra Rabu (12/10/2022). "Gara-garanya, karena pelatnya gelap," kata dia, Rabu malam.
Purwanto menambahkan, mobil dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman tersebut ditilang saat petugas berpatroli berkeliling di jalan protokol Kota Wonosari.
Saat berkeliling tersebut, petugas berpapasan dengan mobil berjenis Toyota Innova yang mencurigakan karena pelat mobilnya gelap. Karena curiga itulah, pihaknya langsung menghentikan mobil tersebut. "Tadi kami juga gelar razia di Alun-alun Pemda Wonosari," kata dia.
Setelah diperiksa ternyata mobil tersebut adalah mobil pelat merah milik Pemkab Gunungkidul. Polisi pun langsung menilang kendaraan tersebut.
Editor: Ainun Najib