get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Mobil Dinas Kepala Dinas PUPR Gunungkidul Ditilang Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:36:00 WIB
Mobil Dinas Kepala Dinas PUPR Gunungkidul Ditilang Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Sat Lantas Polres Gunungkidul menilang mobil pelat merah milik Pemkab Gunungkidul. (Foto : tangkapan layar)

Ada dua pilihan yang bisa dilakukan oleh pengendara mobil ini. Sopir bisa membayar tilang melalui Briva atau mengikuti sidang tilang yang akan diselenggarakan beberapa hari mendatang. "Jadi pelat merah itu secara aturan, tidak boleh dibuat samar-samar," kata dia.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui jika itu mobil milik pemkab atau pemerintah. Ia menandaskan mobil pelat merah tidak boleh dimodifikasi jadi gelap, harus apa adanya karena hal tersebut bentuk transparansi. 

Da menyebut, mobil tersebut dikendarai oleh sopir pejabat. Secara umum, dikatakan Anton, kepala OPD dan pejabat pemegang kendaraan dinas sudah paham aturan.

"Hanya saja menurutnya sopir sering iseng sehingga menggelapkan pelat dengan mika berwarna hitam," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut