Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor

KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten, mengungkap kasus penipuan jual beli sepeda motor secara online. Pelaku BM (44) warga Pondok Gede, Bekasi ini, sudah beraksi 16 kali di beberapa wilayah.
“Tersangka kami tangkap di Nganjuk, Jawa Timur dengan barang bukti dua sepeda motor dan handphone,” kata Kanit I Reskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha, Rabu (23/2/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban Agung Nugroho warga Cawas, Klaten. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max dengan Nopol AD 2801 BV. Sepeda motor itu dibawa kabur pelaku ketika bertemu di wilayah Delanggu, Klaten.
Motifnya, pelaku ini hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan korban secara online. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu untuk melakukan transaksi atau COD (cash on delivery).
“Saat bertemu itulah tersangka berpura-pura hendak membeli, dan mencoba motornya kemudian kabur meninggalkan korban,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi