Modus Beli secara COD, Pria Ini Ditangkap Polisi Bawa Kabur 16 Motor

Dari laporan korban dilakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya tersangka diketahui berada di Nganjuk dan petugas melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan.
“Pengakuannya sudah beraksi di 16 lokasi di DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa daerah lain,” katanya.
Sementara itu tersangka BM mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena dia butuh uang untuk membayar utang saudaranya yang sudah meninggal. Setiap motor yang dia bawa kabur dijuala dengan harga Rp9 juta sampai Rp10 juta.
“Caranya pura-pura COD kemudian saya mencoba motor dan kabur,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi