Modus Pacaran, Pria ini Kuras Harta dan Tipu Korban Luar Dalam

SLEMAN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Sleman menangkap IW (29) warga Malang, Jawa Timur dalam perkara tindak pidana penipuan. Korban dilaporkan oleh NS (29) perempuan asal Gunungkidul yang dipacari karena telah ditipu pelaku dengan kerugian mencapai Rp20 juta.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto mengatakan, kasus itu berawal saat korban yang bekerja di sebuah yayasan mencari dermawan dan bertemu pelaku di Sleman. Dari perkenalan itu pelaku kerap memberikan uang sumbangan. Mereka akhirnya menjalin hubungan asmara dan sepakat untuk tinggal serumah di Sleman.
Korban yang terkena bujuk rayu pelaku kerap memberikan apa yang diminta pelaku. Terakhir pada bulan Mei, pelaku minta untuk direntalkan sepeda motor Honda Vario. Motor ini dibawa kabur ke Malang.
Meski pelaku sudah meninggalkan korban di Sleman, mereka tetap menjalin komunikasi dengan baik. Pelaku juga memperdaya korban dengan menelpon dan mengaku orang lain. Saat itu mengabarkan kalau ibunya sedang sakit dan butuh biaya perawatan medis. Korban akhirnya mengirimkan uang Rp20 juta dengan harapan motor dikembalikan.
“Tanpa curiga, korban mengirimkan uang seperti yang diminta. Dengan harapan sepeda motor yang dibawa pelaku juga dikembalikan,” katanya, Jumat (27/8/2021).
Korban curiga setelah pelaku sulit diajak komunikasi. Bahkan nomor handphonenya juga tidak aktif. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Sleman dan dilakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap di Malang, Minggu lalu,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone dan ATM. Sedangkan sepeda motor yang dirental telah dijual seharga Rp6 juta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ternyata pelaku ini sudah beristri dan sekarang dalam kondisi hamil,” katanya.
Sementara tersangka mengaku datang ke Yogyakarta untuk berlibur. Dia tidak memiliki pekerjaan dan akhirnya bertemu korban.
“Dari perkenalan itu berlanjut dan berpacaran,” katanya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi