get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Bantul, Disiksa lalu Dibuang saat Kritis

Motif Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Bantul, Pelaku Sakit Hati soal Bisnis Travel Haji

Selasa, 03 Februari 2026 - 00:30:00 WIB
Motif Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi di Bantul, Pelaku Sakit Hati soal Bisnis Travel Haji
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto saat ekspose kasus pembunuhan mantan Sekjen Pordasi DKI Jakarta Herlan di Gumuk Pasir. (Foto: dok Polri)

"Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat korban mengalami mati lemas," ujar AKBP Bayu.

Polisi juga mengungkap kronologi kekerasan yang dialami korban sebelum ditemukan tewas. Korban pertama kali bertemu dengan tersangka RM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026 dan kemudian tinggal bersama para pelaku.

"Korban tinggal bersama dengan pelaku. Bersama dengan pelaku, istri pelaku dan anak pelaku. (Tinggal bersama) FM dan RM," katanya.

Puncak kekerasan terjadi pada 26 Januari 2026 saat korban dipindahkan ke sebuah guest house di wilayah Sleman. Kondisi korban saat itu sudah sangat lemah dan tidak berdaya. Pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 14.17 WIB, korban digotong oleh para pelaku dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Avanza. Aksi tersebut terekam kamera CCTV.

"Pengakuan dari tersangka untuk korban pada saat itu masih hidup, tetapi memang kondisinya sudah kritis," ucapnya.

Korban kemudian dibawa ke Parangtritis dan dibuang di kawasan Gumuk Pasir hingga ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.

Dalam kasus motif pembunuhan eks Sekjen Pordasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR, STNK, kunci kontak, serta pakaian milik korban.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut