MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Ketentuan Hukumnya
JAKARTA, iNews.id - Selain ibadah salat Jumat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa seputar salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Keputusan tersebut terkait virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia.
Salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Bagi warga muslim, fatwa ini tentunya bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan salat Id di rumah.
"Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT. Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Berikut salinan lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19:
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjemaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Editor: Nani Suherni