get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Ketentuan Hukumnya

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:36:00 WIB
MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Ketentuan Hukumnya
Ilustrasi salat Idul Fitri (Foto: Antara)

IV. Panduan Kaifiat Khotbah Idul Fitri

1. Khotbah 'Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan salat Idul Fitri.

2. Khotbah 'Id dilaksanakan dengan dua khotbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khotbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khotbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.

4. Khotbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca selawat Nabi Muhammad SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an

5. Khotbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca selawat Nabi Muhammad SAW, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut