Ngaku Wartawan, Sindikat Pemerasan Lintas Provinsi Ditangkap Polres Bantul
Kamis, 24 Februari 2022 - 18:08:00 WIB

Ketiga merupakan sindikat yang sudah beraksi di beberapa lokasi. Pengakuan mereka sudah dilakukan di Boyolali, Sukoharjo, Klaten dan Bantul. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti kartu pers, mobil operasional dan uang Rp8 juta sisa.
Sementara tersangka MA, mengaku hanya diajak oleh tersangka AS. Dia mendapatkan jatah Rp1 juta sebagai uang transport.
“Saya hanya diajak oleh pak Jon (AS), saya dikasih Rp1 juta,” katanya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi