Nongkrong dan Siapkan Senjata, Penganiayaan Suporter Direncanakan?
Selain menyita senjata yang digunakan menganiaya, polisi kini juga tengah mencari mandau yang digunakan untuk membacok korban dan dibuang di kolam di kawasan Gamping. Polisi juga tengah berusaha menyita sepeda motor yang digunakan untuk menabrak rombongan korban.
Sepeda motor berjenis KlX tersebut kini juga masih mereka cari karena disembunyikan di sekitar lokasi kejadian. Karena semuanya sudah dipersiapkan maka aksi penganiayaan tersebut diduga memang sudah direncanakan sebelumnya.
"Kelompok ini memang menunggu di lokasi kejadian sembari membawa berbagai senjata. Jadi itu bisa dikategorikan sudah direncanakan,"ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI no. 14 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 Ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Editor: Ainun Najib