Operasional Objek Wisata Selama Libur Natal Tahun Baru Dibatasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 07:16:00 WIB

"Untuk dinas pariwisata selaku pengelola objek wisata milik pemda, bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan Covid-19 kepada setiap wisatawan yang berkunjung selama liburan Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021," katanya.
Helmi juga mengatakan, dalam surat edaran itu juga mengharuskan wisatawan yang datang dari luar daerah dalam kondisi sehat, bebas dari Covid-19, dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
"Bagi pelaku perjalanan yang akan melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Bantul, harus disertai dengan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dari hasil negatif terhadap rapid test atau rapid antigen maupun PCR swab," katanya.
Editor: Ainun Najib