get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

Operasional Objek Wisata Selama Libur Natal Tahun Baru Dibatasi

Rabu, 23 Desember 2020 - 07:16:00 WIB
Operasional Objek Wisata Selama Libur Natal Tahun Baru Dibatasi
Pantai Parangtritis, salah satu objek wisata di Bantul yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. (Foto: Antara)

BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul membatasi operasional objek wisata daerah selama libur panjang bertepatan dengan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Langkah in sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat pada kegiatan pariwisata guna mencegah penularan Covid-19.

"Perlu kami informasikan bahwa semua objek wisata di Bantul, baik yang dikelola oleh pemerintah kabupaten, oleh pemerintah desa maupun kelompok masyarakat, operasionalnya dibatasi, yakni mulai jam 05.00 sampai jam 18.00 WIB," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Selasa (22/12/2020).

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekda Bantul tertanggal 21 Desember 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 selama Liburan Natal 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021. Kebijakan itu berlaku sejak 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

"Sedangkan kegiatan usaha hiburan, jasa kuliner di sarana objek wisata, seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya, hanya diizinkan memberikan pelayanan sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.

Helmi yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul mengatakan, bagi Satgas Covid-19 kabupaten dan dinas perhubungan agar bekerja sama dengan aparat keamanan melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan berdasarkan surat edaran itu.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut