get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakar Masjid di Makassar Terekam CCTV, Pakai Mukena dan Masker

Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu ke PP Muhammadiyah

Sabtu, 17 Desember 2022 - 08:47:00 WIB
Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu ke PP Muhammadiyah
Sejumlah orang tua anak terpidana kasus klitih mengadu ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id-Sejumlah orang tua anak terpidana kasus klitih di Yogyakarta yang menewaskan seorang korbannya di Jalan Gedongkuning mengadu ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jalan Cik Ditiro Kota Yogyakarta, Jumat (16/12/2022). Mereka mengadukan berbagai kejanggalan hingga anak-anak mereka divonis bersalah.

Para orang tua anak terpidana beserta pendamping hukum berdialog dengan jajaran pimpinan PP Muhammadiyah selama satu jam lebih yang ditemui Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas. Meski anak mereka sudah divonis bersalah, mereka telah mengajukan banding dan hasilnya berbeda.

Dalam pertemuan itu, para orang tua menjelaskan anak-anaknya dipaksa mengaku melakukan kekerasan oleh kepolisian. Hal ini mereka anggap menyalahi prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.

Subadriyah salah satu orang tua anak terpidana mengungkapkan jika anaknya mendapat kekerasan selama pemeriksaan. Sejak dijemput paksa anggota Polda DIY tanpa disertai surat tugas beberapa kekerasan menimpa anaknya.

“Anak saya mendapat kekerasan karena tak mau mengaku,” katanya saat di PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat, 16 Desember 2022.

Subadriyah menjelaskan, ketika pendamping hukum akan mengakses klien hingga CCTV seakan-akan dihalangi. Dia juga menyebut saat kejadian 3 April 2022 anaknya memang keluar tapi tidak membawa motor. 

Namun dalam dakwaan oleh jaksa, anaknya membawa Vario saat kejadian. Bahkan ada keterangan dari teman sekolah anaknya yang sempat ke rumahnya menjelaskan jika anaknya tidak sampai ke Gedongkuning. "Banyak rekayasa yang terjadi,” ujarnya.

Pengacara salah satu terpidana kasus klitih, Taufiqurrahman menilai ada sejumlah proses hukum yang dilakukan aparat tidak sesuai aturan. Meskipun akhirnya Pengadilan Negeri Yogyakarta tetap memvonis bersalah. Namun pembuktian di pengadilan tidak meyakinkan pihaknya. 

“Rekaman CCTV yang diputar di pengadilan tak menunjukkan secara detail termasuk melihat pelaku,” ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut