Orang Tua Terpidana Kasus Klitih Mengadu ke PP Muhammadiyah

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta, Arsiko Daniwidho Aldebarant mengatakan, pihaknya ikut membantu advokasi dan telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Namun Pengadilan Tinggi berkata lain.
"Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutuskan menguatkan vonis bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 8 November lalu. Kami akan menempuh kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan memproses sebagaimana dalam mengadvokasi kasus-kasus hukum yang diduga secara tidak benar dilakukan aparat. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni menggelar eksaminasi kasus tersebut bersama dosen-dosen Fakultas Hukum dari perguruan-perguruan tinggi milik Muhammadiyah.
"Kami prihatin atas kasus-kasus itu lantaran yang berurusan hukum merupakan bagian dari Muhammadiyah. Ia mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut," ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, dengan hukuman penjara mulai enam hingga 10 tahun. Kasus klitih itu sendiri terjadi pada Minggu dini hari, 3 April 2022.
Ketiga terdakwa penerima vonis yakni Ryan Nanda Syahputra, 19, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Fernandito Aldrian Saputra, 18, dan Muhammad Musyaffa Affandi, 21, masing-masing divonis enam tahun penjara.
Majelis hakim menganggap ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa kekerasan terhadap orang lain.
Editor: Ainun Najib