Pegiat Literasi Jogja: Mahasiswa Magang Rawan terhadap Eksploitasi Ketenagakerjaan
"Mempekerjakan pemagang pelajar dan mahasiswa jauh lebih menguntungkan daripada menanggung kontrak kerja karyawan profesional. Hasilnya, cadangan tenaga kerja atau orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan akan semakin meningkat disebabkan pemagang yang mengambil alih kesempatan kerja usia produktif," tuturnya.
Oleh karena itu, Ardha mengatakan bahwa pemerintah harus hadir untuk memperbaiki celah dan kekosongan hukum ketenagakerjaan terhadap pemagangan pelajar dan mahasiswa. Dia meminta pemerintah agar merevisi Permenaker No 6 Tahun 2020 untuk tidak hanya melingkupi apprenticeship, namun juga internship. Juga perlunya mendorong adanya aturan yang mengatur hak bagi pekerja intern, seperti uang saku, jaminan kecelakaan kerja, dan lainnya.
"Indonesia dapat belajar dari aturan magang di Inggris yang memiliki ketentuan bahwa para mahasiswa pemagang, selama mereka bekerja akan tetap dianggap sebagai pekerja, dan harus mendapatkan upah minimum kota," katanya.
Selain itu, katanya, pemerintah harus mengupayakan perbaikan regulasi, peserta magang harus paham terhadap hak-haknya sebelum berkomitmen dalam suatu program magang. Pelajar dan mahasiswa harus mampu selektif dalam memilih tempat magang.
"Misalnya, tidak perlu menyepakati progam magang jika perusahaan atau lembaga memberikan beban kerja yang berlebihan tanpa kompensasi, memberlakukan penalty, serta tidak terbuka mengenai syarat dan ketentuan magang," ujarnya.
Editor: Ainun Najib