get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:46:00 WIB
Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi
Pria asal Tegal, Jawa Tengah berinisial AN (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO. (Foto : ilustrasi)

BANTUL, iNews.id-Seorang pria berinisial AN (40) warga Muarareja, Tegal Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO oleh Unit PPA Sat Reskim Polres Bantul. Pemilik salah satu rumah karaoke di kawasan Parangkusumo, Kretek Bantul ini diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut pada Jumat (16/6/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dikonfirmasi turut membenarkan hal itu. 

"Ketika petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," kata Jeffry, Kamis (22/6/2023).

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut