Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi
Pemandu lagu tersebut, lanjut Jeffry, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat yang masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook.
"Sudah sekitar 4 bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut," katanya.
Atas kasus ini, AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama hingga 15 tahun.
Terkait kasus ini, Jeffry turut memberikan pesan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya terutama perempuan yang masih berusia remaja.
Selain itu, dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Editor: Ainun Najib