get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi

Kamis, 22 Juni 2023 - 15:46:00 WIB
Pekerjakan Pemandu Lagu Berumur 17 Tahun, Pria Asal Tegal Diciduk Polisi
Pria asal Tegal, Jawa Tengah berinisial AN (40) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO. (Foto : ilustrasi)

Pemandu lagu tersebut, lanjut Jeffry, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat yang masih berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan tersangka, korban direkrut melalui jajaring sosial Facebook. 

"Sudah sekitar 4 bulan NK bekerja di tempat karaoke tersebut," katanya.

Atas kasus ini, AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama hingga 15 tahun.

Terkait kasus ini, Jeffry turut memberikan pesan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya terutama perempuan yang masih berusia remaja. 

Selain itu, dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut