Pelanggaran Masa Kampanye Tinggi, Bawaslu DIY Catat ada 6.861

YOGYAKARTA, iNews.id – Pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) di DIY cukup tinggi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 6.861 pelanggaran yang didominasi di Kabupaten Gunungkidul.
“Selama masa kampanye di tiga kabupaten Sleman, Gunungkidul dan Bantul ada 6.861 pelanggaran alat peraga kampanye (APK), terbanyak di Kabupaten Gunungkidul,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih di Yogyakarta, Senin (7/12/2020) petang.
Untuk pelanggaran di Gunungkidul tercatat ada 4.758 pelanggaran disusul Sleman 2.649 dan Bantul 816 pelanggaran. Di Gunungkidul pelanggaran terbanyak dilakukan oleh paslon nomor urut satu dengan 1.188 pelanggaran. Selanjutnya disusul paslon nomor 3 dengan 845 pelanggaran APK, paslon nomor 4 dengan 758 dan paslon 2 dengan 607.
Sedangkan di Kabupaten Sleman pelanggaran tertinggi dilakukan paslon nomor urut tiga dengan 1.037, paslon nomor 1 dan 2 melanggar sebanyak 806. Sementara di Kabupaten Bantul, paslon nomor dua sebanyak 412 dan paslon nomor satu 404 pelanggaran.
Editor: Kuntadi Kuntadi