Pembebasan Lahan Milik Warga untuk Kelok 18 Sedot Anggaran Rp1,2 Miliar
BANTUL, iNews.id- Penyambungan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) antara Kabupaten Bantul dengan Kabupaten Gunungkidul akan segera terealisasi. Persoalan tanah tutupan yang selama ini mengganjal sudah mulai ada titik terang penyelesaiannya.
Kelok 18 pembangunannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jika tidak ada halangan dengan pembebasan lahan, kemungkinan lelang pekerjaan akan dilakukan 2022 ini.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti mengatakan, pembebasan lahan memang diserahkan ke pemerintah DIY, di mana Dinas PUPR DIY telah berproses sampai bulan Juni 2022 ini. Tidak hanya untuk pembebasan lahan tetapi juga pembayaran ganti rugi bangunan dan juga pepohonan yang ada di atasnya.
"Total dana yang mereka keluarkan tahun 2022 sekitar Rp1,2 miliar dari Danais," tuturnya, saat sosialisasi Penyelesaian Tanah Tutupan di Parangtritis, Selasa (28/6/2022).
Untuk pembangunan Kelok 18, khusus di Kabupaten Bantul membutuhkan lahan seluas 10,9 hekater yang berasal dari tanah milik warga dan tanah Tutupan Jepang seluas 15 hektare. Namun untuk Gunungkidul, dia mengaku lupa karena tidak membawa data.
Editor: Ainun Najib