Pembunuh Penyandang Disabilitas di Pantai Glagah Kulonprogo Dituntut Pidana Seumur Hidup
KULONPROGO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kulonprogo menuntut pidana seumur hidup kepada terdakwa NAF (22) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap korban TS di Pantai Glagah pada 2 April 2021. Terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana 11 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap SDS di Wisma Sermo, Kulonprogo.
Sidang lanjutan ini digelar secara online, Senin (7/2/2022). Majelis hakim memimpin persidangan dari PN Wates yang diikuti penasihat hukum terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut mengikuti dari Kantor Kejari Kulonprogo dan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut Awan Prastyo Luhur menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan disabilitas karena dendam. Pelaku memberikan minuman bersoda dicampur dengan enam butir obat sakit kepala. Korban yang tidak sadarkan diri kemudian dibanting ke lantai hingga meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa itu telah melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat 3. Setelah memperhatikan fakta– fakta di persidangan yang didukung dengan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa terdakwa NAF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana terhadap korban TS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Oleh karena itu kami minta menjelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Awan.
Editor: Kuntadi Kuntadi