get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

Pembunuh Penyandang Disabilitas di Pantai Glagah Kulonprogo Dituntut Pidana Seumur Hidup

Senin, 07 Februari 2022 - 18:30:00 WIB
Pembunuh Penyandang Disabilitas di Pantai Glagah Kulonprogo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Sidang pembunuhan penyandang disabilitas di PN Kulonprogo dilaksanakan secara online. (foto: istimewa)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuataanya telah meresahkan masyarakat. Dia beberapa kali melakukan perbuatan yang sama mencampurkan obat ke dalam minuman bersoda untuk diberikan kepada para korban. Ketika korban tidak berdaya maka terdakwa dapat melakukan perbuatannya terhadap korban dengan bebas.

Selain itu perbuatan terdakwa dilakukan dengan korban TS yang menyandang disabilitas dan perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sebelumnya terdakwa telah melakukan perbuatan yang sama dalam kurang dari tujuh hari dan dijatuhi pidana 11 tahun penjara. 

“Dengan tuntutan ini, kami berharap terdakwa tidak akan melakukan perbuatan pidana secara berulang dan terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut