Pemda DIY akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan
Beberapa larangan terkait pemanfaatan tersebut, di antaranya mengalihkan izin kepada pihak lain, menambahkan luasan dan menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah/tempat tinggal.
“Selain itu juga dilarang menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” ujarnya.
Pengawasan sejak 2019-2022 kegiatan pengawasan telah menyasar sebanyak 70 kalurahan sasaran dari total 392 kalurahan di DIY. Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY mencapai 583 izin di 70 kalurahan.
“Dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai,” katanya.
Terhadap pelanggaran ini dinas telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat. Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.
Editor: Kuntadi Kuntadi