Pemerintah Akhirnya Perketat Pintu Masuk, Pendatang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memperketat pintu masuk kedatangan dari luar negeri. Warga asing maupun WNI yang masuk ke Indonesia, wajib melakukan karantina selama 8 hari.
Selain itu mereka juga wajib sudah di-vaksin Covid-19. "Pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri, wajib vaksinasi dan karantina 8 hari. Ini merupakan pengawasan kedatangan dari udara," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) malam
Pemerintah juga membatasi pintu masuk kedatangan udara. Yakni hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, Manado.
Sementara itu untuk Bali, lanjut Luhut, masih dipertimbangkan melihat kondisi meskipun status PPKM di Bali sudah turun menjadi level 3. "Bali masih dipertimbangakn lihat 1 dan 2 minggu ke depan," ujarnya.
Sebelumnya Luhut mengatakan penerapan PPKM level 2, 3, dan 4 berhasil menurunkan kasus infeksi hingga 93,9 persen secara nasional. Bahkan di Jawa-Bali turun 96 persen dibandingkan pada masa puncak pada Juli lalu.
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM level 2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik. Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9 persen. Secara spesifik di Jawa-Bali turun 96 persen dari puncak Juli lalu,” katanya.
Editor: Ainun Najib