get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Pemkab Resmi Tutup Operasional Holywings di Sleman

Rabu, 29 Juni 2022 - 16:48:00 WIB
 Pemkab Resmi Tutup Operasional Holywings di Sleman
Sat Pol PP resmi menutup operasional Holywings di Sleman sampai batas waktu yang belum ditentukan. (Foto : MPI/erfan erlin)

BANTUL, iNews.id-Sat Pol PP Sleman resmi menutup outlet Holywings pada Rabu (29/6/2022). Pemkab Sleman juga mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meninjau seluruh perizinan Restoran Holywings.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sleman Retno Susiati menuturkan, sepengetahuan dirinya Holywings mengajukan izin pendirian sebagai restoran, melalui OSS. 

Izin usaha Holywings lewat OSS merupakan kebijakan pemerintah pusat, sebagai tindak lanjut dari PP No 5/2001 tentang perizinan usaha berbasis risiko. 

"Pemkab Sleman telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin usaha Holywings. Wewenang kami hanya sebatas itu," tuturnya. 

Selain adanya kegaduhan yang ditimbulkan kehadiran Holywings, Retno menyebut belum ada alasan lain yang menyebabkan Holywings disegel. Namun sesuai yang disampaikan Kepala Sat Pol PP, pihaknya memakai peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Sat Pol PP Kabupaten Sleman akhirnya memutuskan menutup restoran Holywings di tepian Jalan Magelang, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022). Penutupan tersebut merupakan jawaban resmi tuntutan beberapa ormas belakangan ini.

Spanduk besar berlatar kuning dan tulisan kapital berwarna merah milik Pemkab Sleman telah menempel di pintu bangunan restoran waralaba itu. Mulai Rabu ini, operasional Holywings di Kabupaten Sleman resmi berhenti.

Kepala Sat Pol PP Sleman Shavitri Nurmala mengungkap, penutupan Holywings menjadi jawaban Bupati Sleman terhadap surat yang dikirimkan oleh organisasi masyarakat, terkait beberapa hal. Eksekusi penutupan dan penyegelan Holywings ini dilakukan sebagai bentuk respon dari Pemkab Sleman.

"Kami menemukan adanya pelanggaran Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata dia Rabu.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut