Pemkab Resmi Tutup Operasional Holywings di Sleman

Sesuai tupoksinya, maka Sat Pol PP lebih menekankan menindaklanjuti pelanggaran Perda No 12/2020 terkait bahwa usaha ini telah menimbulkan kegaduhan dan telah mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Penutupan tersebut bukan dari buntut promosi minuman kontroversial yang dilakukan Holywings di Ibu kota.
Menurut Evie, Holywings Sleman tidak menerbitkan promosi terkait program khusus bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Namun karena promosi program itu berasal dari Holywings pusat maka kemungkinan besar juga ada di Holywings daerah.
"Karena ini franchise, diperkirakan promosi akan terjadi di semua usaha Holywings. Termasuk Sleman," kata dia.
Dengan pertimbangan untuk mencegah keresahan masyarakat, mengapresiasi terhadap keluhan sebagian masyarakat yang menyampaikan kepada Bupati Sleman, maka tindakan penutupanpun dilakukan. Penutupan ini sampai batas waktu yang belum ditetapkan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, keputusan terkait Holywings sudah melalui prosedur yang ditetapkan. Keputusan penutupan diambil sudah melalui rapat pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sleman.
"Komplain atas kehadiran Holywings di Kabupaten Sleman yang sampai ke Pemkab Sleman baru terlihat dari adanya demonstrasi beberapa waktu lalu," kata Kustini.
Editor: Ainun Najib