get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalsel Raih Penghargaan Pelayanan Publik di Pemimpin Daerah Awards 2025

Pemkot Yogya Segera Luncurkan Mal Pelayanan Publik

Senin, 28 Juni 2021 - 16:55:00 WIB
 Pemkot Yogya Segera Luncurkan Mal Pelayanan Publik
Persiapan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta (Foto : Antara )

YOGYAKARTA, iNews.id - Mal Pelayanan Publik (MPP) Yogyakarta segera diluncurkan akhir Juni ini. MPP akan memberikan layanan publik terintegrasi baik perizinan maupun non perizinan.

"Rencananya, pada 30 Juni akan dilakukan soft launching untuk Mal Pelayanan Publik (MPP) ini," kata Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Promosi Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Wiwin Giri Doriawani di Yogyakarta, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik hanya di satu tempat saja.

Sejumlah layanan yang saat ini sudah dapat diakses melalui MPP Yogyakarta meski belum diluncurkan secara resmi, di antaranya pelayanan cetak dan rekam kartu tanda penduduk (KTP), layanan pajak dari KPP Pratama, Samsat, Polresta Yogyakarta, Kantor Kementerian Agama, Bea Cukai, BPOM, Imigrasi, serta layanan dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Agar berbagai pelayanan tersebut dapat diakses dengan lebih mudah, maka masyarakat atau pemohon tetap diarahkan untuk mendaftar terlebih dulu melalui layanan daring yang sudah disiapkan.

"Jadi, saat datang ke MPP tinggal mengakses layanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," katanya.

Saat datang ke MPP, pemohon terlebih dulu mendatangi petugas di front office untuk kemudian diarahkan sesuai dengan permohonan layanan yang diajukan atau cukup menunggu di tempat tunggu hingga layanan yang diajukan selesai diproses.

"Jadi sangat memudahkan. Kami berupaya memberikan layanan terbaik dan mudah bagi masyarakat," katanya.

Bahkan, lanjut dia, masyarakat yang datang ke MPP Yogyakarta dimungkinkan tidak hanya melakukan permohonan satu layanan saja tetapi bisa saja mengakses banyak layanan sekaligus.

"Misalnya saat mengurus jaminan kesehatan daerah ternyata BPJS bermasalah. Pemohon tidak perlu ke kantor BPJS tetapi cukup mengakses BPJS di MPP dan apabila ternyata KTP tidak valid maka akan diarahkan untuk mengakses layanan KTP di MPP. Pendaftarannya hanya sekali tetapi bisa mengurus banyak hal sekaligus," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut