Pencuri Cabai Tewas Dianiaya, Polres Sleman Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan, aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dipicu aksi pencurian cabai. Korban tertangkap tangan mencuri cabai, seiring harga komoditas ini yang telah meroket.
"Kejadian ini juga bermula dari pencurian cabai," ujar dia.
Aksi penganiayaan ini dipicu kerabat pelaku yang sudah tiga kali menjadi korban pencurian. Cabai yang ada di sawah dipanen pencuri, saat harganya tinggi. Pelaku bersama pemilik lahan S, mengecek dan menjaga kebunnya. Hingga akhirnya korban datang dan mencuri cabai sehingga ditangkap dan dianiaya.
Atas perbuatan main hakim sendiri, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
"Tersangka masih anak-anak, kami sesuaikan prosedur yang berlaku serta hak-haknya sebagaimana UU Sistem Peradilan Anak" ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi