Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib
Selain uang tunai yang rencananya akan digunakan untuk membayar kontrakan, pelaku juga menggondol tiga sertifikat tanah atas nama korban dan keluarganya. Hal ini membuat kerugian korban cukup besar dan menyangkut dokumen penting keluarga.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, polisi melalui tim inafis sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini kasusnya dalam tahap penyelidikan.
“Untuk kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata Sarjoko, Rabu (18/6/2025).
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Terlebih saat parkir di tempat terbuka tanpa pengawasan.
Editor: Donald Karouw