get app
inews
Aa Text
Read Next : 141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan Jelang Lebaran

Pengadilan Myanmar yang Dikendalikan Junta Militer Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara ke Aung San Suu Kyi

Senin, 06 Desember 2021 - 14:52:00 WIB
 Pengadilan Myanmar yang Dikendalikan Junta Militer Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara ke Aung San Suu Kyi
engadilan Myanmar yang dikendalikan Junta Militer menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, Senin (6/12/2021). (Foto : Reuters)

YANGON, iNews.id - Pengadilan Myanmar yang dikendalikan Junta Militer menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi, Senin (6/12/2021). Pemimpin Myanmar yang dikudeta itu dikenakan tuduhan menghasut dan melanggar undang-undang (UU) kebencanaan.

Dilansir dari Reuters, bukan hanya Suu Kyi, presiden Myanmar yang juga digulingkan dalam kudeta militer pada 1 Februari lalu, Win Myint, juga dijatuhi hukuman penjara yang sama.

Ini merupakan vonis pertama yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap kedua pemimpin sipil itu sejak kudeta. Seperti diketahui, Suu Kyi menghadapi beberapa dakwaan, termasuk melanggar UU rahasia, korupsi, mengimpor dan menggunakan alat komunikasi secara ilegal, dan lainnya.

Sebelumnya pengadilan yang dikendalikan junta militer juga menjatuhkan hukuman 90 dan 75 tahun penjara terhadap dua anggota partai politik pimpinan Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Pengadilan menyatakan kedua orang itu bersalah melakukan korupsi.

Hukuman tersebut tampaknya menjadi yang paling berat sejauh ini yang dijatuhkan kepada puluhan anggota NLD yang ditangkap setelah militer merebut kekuasaan di Myanmar pada 1 Februari.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut