get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuota Haji 2026 Sebanyak 221.000 Jemaah, 92 Persen Reguler 8 Persen Haji Khusus 

Pengurangan Durasi Karantina Bikin Jemaah Umrah Happy

Jumat, 04 Februari 2022 - 09:05:00 WIB
 Pengurangan Durasi Karantina Bikin Jemaah Umrah Happy
Pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari disambut baik oleh jemaah umrah. (Foto : Antara)

Aturan karantina terbaru PPLN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut