Pengurangan Durasi Karantina Bikin Jemaah Umrah Happy
Jumat, 04 Februari 2022 - 09:05:00 WIB
Aturan karantina terbaru PPLN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.
Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:
- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau
- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
Editor: Ainun Najib