get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Kulonprogo, Toyota Calya Terjepit 2 Truk

Pengusaha di Kulonprogo Diharapkan Patuhi Kebijakan Pembayaran UMK 2022

Sabtu, 20 November 2021 - 18:30:00 WIB
 Pengusaha di Kulonprogo Diharapkan Patuhi Kebijakan Pembayaran UMK 2022
Pengusaha di Kulonprogo diharapkan mematuhi kebijakan pembayaran Upah Minimum Kabupaten 2022 sebesar Rp1.904.275. ( Foto Ilustrasi : Istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Pengusaha di Kulonprogo diharapkan mematuhi kebijakan pembayaran Upah Minimum Kabupaten 2022 sebesar Rp1.904.275. Apalagi besaran UMK 2022 itu sudah menjadi kesepakatan bersama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Nurwahyudi  mengatakan keputusan Gubernur DIY yang menetapkan Upah Minimun Kabupaten Kulonprogo 2022 sebesar Rp1.904.275 sudah sesuai kesepakatan antara serikat pekerja, dan APINDO Kulonprogo.

"Besaran UMK 2022 sudah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus ditaati semua. Perusahaan harus menyesuaikan meski dalam suasana pandemi Covid-19. Kami berharap tenaga kerja atau buruh juga meningkatkan kinerja produktivitasnya bagi perusahaan seiring meningkatkan besaran upah yang diterima," kata Nurwahyudi di Kulonprogo, Sabtu (20/11/2021).

Kemudian besaran upah terhadap kekerjan di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), menurut dia, besaran ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku UMKM dengan pekerja. Catatan pentingnya, besaran upah di sektor UMKM, tidak boleh rendah dibandingkan sebelum-sebelumnya.

"Perusahaan yang bergerak di sektor UMKM tidak boleh menurunkan upah, minimal sama dengan rata-rata saat ini," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Keputusan UMP DIY 2022 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS. Yakni meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut