Penyelewengan Penggunaan Tanah Kas Desa , Sultan: Pemda Bakal Tuntut Pihak Pengembang
YOGYAKARTA, iNews.id- Penyelewengan tanah kas desa belakangan marak di sejumlah wilayah DIY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengaku telah meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian yang dialami oleh negara atas penyelewengan penggunaan tanah kas desa (TKD) tersebut.
"Kami baru minta inspektorat untuk kajian kerugiannya," ujar Sultan, Jumat (5/5/2023) di kompleks Kepatihan.
Terkait kasus penyelewengan tanah kas desa yang digunakan untuk membangun perumahan dan kini sudah ditangani oleh Kejaksaan, Sultan mengaku belum mengetahui prosesnya sampai sejauh mana. Sultan juga mengaku tak mengetahuinya karena hingga saat ini prosesnya belum sampai ke Pengadilan.
Jika ada masyarakat yang sudah terlanjur membeli rumah yang didirikan di tanah kas desa, Sultan menandaskan belum mengetahui tindakannya seperti apa karena memang masih menunggu keputusan dari pengadilan.
Ada kemungkinan pemerintah DIY bakal menuntut pihak-pihak yang telah melakukan penyelewengan penggunaan tanah kas desa tersebut. Tuntutannya seperti apa nanti masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat.
"Nanti kita lihat keputusan keputusan pengadilan nanti kita lihat. Loh iya kita kan lihat dari inspektorat dulu kerugaiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan," ujarnya.
Dia juga belum mengetahui apakah perumahan-perumahan tersebut akan diratakan atau tidak. Karena dia masih menunggu keputusan dari pengadilan seperti apa. Dia tidak ingin salah melangkah untuk menentukan kebijakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menahan RS, Dirut PT Destama Putri Sentosa. RS resmi menyandang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan dan penyelewengan tanah kas desa (TKD) yang terjadi Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman.
Kajati DIY, Ponco Hartanto mengatakan perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat. Dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp2.476.300.000.
Negara dirugikan Rp2,5 miliar dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Sestama Putri Sentosa. Kemudian Kajati DIY menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor 431 tanggal 20 Maret 2023 yang lalu
"Sehingga pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 penyidik Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka,"ujar dia.
Dalam perkembangannya, ternyata cukup banyak tanah kas desa yang penggunaannya telah diselewengkan. Hal tersebut semakin menandaskan jika mafia tanah sudah banyak yang bermain di Jogja
Editor: Ainun Najib