get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Detik-Detik Emak-Emak Tertangkap Basah Mencopet di Kerumunan, Diintai Warga 2 Jam

Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan Tapi Kerumunan Dilarang

Senin, 14 Desember 2020 - 22:24:00 WIB
Perayaan Tahun Baru Diperbolehkan Tapi Kerumunan Dilarang
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta tengah memberikan imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan untuk pelaku usaha. (HO - Satpol PP Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memastikan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang memunculkan kerumunan saat malam perayaan Tahun Baru 2021. Meski demikian perayaan tahun baru tidak dilarang.

"Sepanjang menimbulkan kerumunan dilarang," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Senin (14/12/2020).

Noviar mengatakan pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai pesta kembang api yang setiap pergantian tahun banyak dilakukan oleh warga maupun wisatawan di pusat Kota Yogyakarta, Noviar memastikan akan membubarkan jika pesta kembang api itu memunculkan kerumunan.

Tidak hanya di pusat Kota Yogyakarta atau kawasan destinasi wisata, menurut dia, pesta kembang api yang dilakukan di desa-desa juga akan ditindak satuan gugus tugas desa atau kecamatan yang akan berpatroli memantau kerumunan massa.

"Kalau pesta kembang apinya menimbulkan kerumunan ya tidak boleh," kata dia.

Oleh sebab itu Noviar mengimbau masyarakat di masa pandemi ini cukup merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing.

Dia mengatakan Satpol PP DIY akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut