Pernikahan Dini di Bantul Selama Pandemi Covid-19 Meningkat, Banyak yang Hamil Duluan

BANTUL, iNews.id – Angka pernikahan dini di Kabupaten Bantul selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatkan. Hal ini bisa dilihat dengan banyaknya pengajuan dispensasi nikah karena calon pengantin telanjur hamil dulu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul, Aidi Johansyah mengatakan, pada tahun 2021 terdapat 162 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi menikah. Sebanyak 56 kasus merupakan remaja laki-laki dan 106 remaja perempuan.
Sementara pada 2020, pengajuan dispensasi nikah ada 157 yang terdiri atas 56 kasus remaja laki-laki dan 101 kasus oleh remaja perempuan. Sedangkan pada 2019 hanya ada 124 kasus pernikahan dini.
“Untuk tahun ini sampai pertengahan Maret sudah ada 42 yang mengajukan dispensasi nikah,” katanya kepada wartawan, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, tingginya kasus pernikahan dini ini karena dampak dari seks bebas. Banyak di antara pasangan oengantin yang hamil duluan. Bahkan mereka tercatat masih berusia muda dan duduk di bangku sekolah.
“Adanya pergaulan bebas ini berdampak terhadap pernikahan dini,” katanya.
Dalam masa pandemi Covid-19, sistem pembelajaran lebih banyak dilakukan secara daring. Artinya anak-anak ini banyak berada di rumah. Namun kenyataanya justru angka pernikahan dini meningkat.
Kemenag sebenarnya sudah memiliki program bimbingan nikah ekstra bagi calon pengantin berusia muda. Kegiatan ini menyasar anak-anak remaja yang duduk di bangku sekolah.
"Bimbingan ini diharapkan bisa menekan kasus pernikahan dini,” katanya.
Anggota Komisi D, DPRD Bantul, Eko Sutrisno Aji mengaku prihatin dengan tingginya angka pernikahan dini. Dewan sudah mendiring eksekutif untuk melakukan sosialisasi terkait upaya pencegahan pernikahan dini.
“Ini menjadi tanggungjawab semua, agar kasus pernikahan dini tidak meningkat,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi