get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Kukar Resmikan Puskesmas Sungai Merdeka dan Salurkan Bantuan di Samboja Barat

Peserta JKN Wajib Perekaman Sidik Jari saat Akses Layanan Kesehatan, Begini Penjelasannya

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:27:00 WIB
 Peserta JKN Wajib Perekaman Sidik Jari saat Akses Layanan Kesehatan, Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan bakal menerapkan perekaman sidik jari bagi peserta JKN saat berobat. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

SLEMAN, iNews.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan perekaman sidik jari bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengakses layanan kesehatan. Perekaman sidik jari ini diklaim agar layanan bisa lebih tepat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar mengatakan, penetapan sidik jari ini diyakini mampu meminimalkan proses administrasi sehingga peserta JKN mendapatkan kepastian layanan sesuai dengan haknya. Perekaman sidik jari merupakan wujud pemanfaatan teknologi digital dalam rangka peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN. 

"Sistem ini mulai diterapkan sejak tahun 2018 pada layanan hemodialisa dan terus dikembangkan untuk layanan kesehatan lainnya,"ujar dia, Jumat (11/3/2023).

Menurutnya dengan perekaman sidik jari ini memberikan jaminan keabsahan peserta dan mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan data peserta JKN. Dengan demikian layanan terhadap peserta JKN bisa lebih tepat.

Idar mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi dan digitalisasi layanan. Beragam layanan digital dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan stakeholder dalam ekosistem JKN, mulai dari antrean pasien hingga pengajuan klaim fasilitas kesehatan.

Dia menjelaskan, penggunaan rekam sidik jari ini terbukti mampu mempercepat waktu antrean di poliklinik pada alur penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Petugas rumah sakit tidak perlu lagi meng-input satu per satu data SEP.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut