get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Kukar Resmikan Puskesmas Sungai Merdeka dan Salurkan Bantuan di Samboja Barat

Peserta JKN Wajib Perekaman Sidik Jari saat Akses Layanan Kesehatan, Begini Penjelasannya

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:27:00 WIB
 Peserta JKN Wajib Perekaman Sidik Jari saat Akses Layanan Kesehatan, Begini Penjelasannya
BPJS Kesehatan bakal menerapkan perekaman sidik jari bagi peserta JKN saat berobat. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Setelah rekam sidik jari ini peserta langsung dapat mengakses layanan di poliklinik sesuai antrean yang diberikan.  "Kami yakinkan sekali lagi jika penerapan rekam sidik jari ini tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dan fasilitas kesehatan sehingga kualitas layanan yang diberikan pun meningkat. Peserta mendapatkan layanan dengan cepat, mudah dan pasti,” ujarnya.

Nandar menyampaikan, beberapa persyaratan peserta untuk dilakukan perekaman sidik jari. Yakni 
peserta JKN yang berusia lebih dari 17 tahun dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Namun demikian, ada beberapa kondisi yang dikecualikan untuk dilakukan rekam sidik jari. 

"Di antaranya, kondisi  peserta yang menyebabkan sidik jari tidak dapat direkam yang ditetapkan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab dan adanya ganggungan jaringan atau infrastruktur,"ujarnya.

Dia menambahkan digitalisasi layanan menjadi pondasi untuk meningkatkan mutu layanan Program JKN. "Diperlukan dukungan dari seluruh pihak untuk berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik untuk  masyarakat. Sehingga, layanan yang mudah, cepat dan pasti," ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut