Polda DIY Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Jogja-Medan, Kirim Ganja lewat Ekspedisi Seolah Mengirim Kaus

AV melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Dan YS melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Sementara untuk TKP di Mlati Sleman, polisi berhasil mengamankan IM (27) warga Salam, Magelang, Jawa Tengah, HPNP (21) warga Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatra Utara, JS (28) warga Medan Tembung Medan.Sumatra Utara dan BCA (27) Medan Timur Medan Sumatera Utara.
"Dari tangan IM kami amankan ganja dengan berat 66,20 gram. Dari JS ganja dengan berat 130,89 gram dan dari BCA ada ganja dengan berat 16,5 Kilogram,"ujarnya.
Kepada IM, polisi bakal menjerat pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Kemudian kepada HPNP, JS dan BCA, polisi bakal menjerat pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Editor: Ainun Najib