Polda DIY Tangkap 5 Pengedar Ganja Lintas Provinsi

“Penjualnya ini masih menjadi buronan dan dia merupakan pengedar di wilayah Medan,” katanya.
Setelah mengambil ganja, RD kemudian melakukan perjalanan ke Bogor dan menemui AS. Ganja 1 kg di rumahnya AS dibayar Rp5 juta secara transfer.
Dari Bogor, RD melanjutkan perjalan ke Bandung bertemu dengan MA serta menyerahkan 2,4 kg ganja. Terakhir RD menghubungi BM yang akan pulang ke Sragen. Selanjutnya mereka dengan mengunakan bus ke Yogyakarta dan menginap di rumah DD dan menyerahkan 2 kg ganja.
“Saat di tempat DD itulah, ketiganya mengkonsumsi ganja dan diamakan petugas bersama barang bukti ganja dalam bentuk 14 puntung dengan berat 6,35 gram,” katanya
Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 114 (2) Sub pasal 111 ayat (2) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi